Surat Pengunduran Diri Kades Jada Bahrin Belum Sah

  • 27 Mar 2026 18:07 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka menyatakan, surat pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Jada Bahrin Kecamatan Merawang, belum sah berlaku secara administratif.

Sekretaris DPMD Bangka, Yuda Pranata mengatakan, surat pengunduran diri tersebut mesti ada mekanisme dan proses administrasi yang dilewati sebelum keluarnya surat keputusan (SK) pemberhentian.

“Jadi selama proses ini belum dilewati dan belum keluarnya SK pemberhentian, Kades ini tetap menjalakan tugasnya seperti biasa,” kata Yuda menanggapi surat pengunduran diri Kades Jada Bahrin Asari, pada Jumat 27 Maret 2026.

Menurut Yuda, untuk prosesnya sendiri, Kades bersangkutan mesti mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat.

“Setelah itu BPD akan menggelar musyawarah desa dan menerbitkan berita acara untuk diteruskan ke bupati melalui camat setempat,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, camat akan memanggil kades untuk dilakukan proses klarifikasi terkait permohonan pengunduran diri yang dilakukan.

“Hasil klarifikasi tersebut baru nanti dilaporkan oleh camat ke Bupati untuk diproses lebih lanjut apakah akan dilakukan pemberhentian atau tidak,” ujarnya

Sebelumnya, Kades Jada Bahrin, Asari mendadak menyatakan pengunduran karena adanya polemik tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan Desa Jada Bahrin.

“Dilema saya, tapi berharap Bupati Bangka segera memproses surat pengunduran ini, namun masih tetap bekerja seperti biasa sampai SK ini keluar,” ujarnya.

Sementara Bupati Bangka, Fery Insani menolak dengan tegas pengunduran diri dari Kades Jada Bahrin Asari.

“Secara tegas saya tolak pengunduran diri ini, kalau masalah tekanan atau perasaan biasa lah, karena saya tahu kades ini baik, dan tidak ada masalah selama memimpin, tak ada korupsi juga,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....