Pemkab Bangka Berikan Dispensasi ASN Mudik Masuk Kerja 30 Maret
- 25 Mar 2026 08:15 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan mudik lebaran Idulfitri 1447 Hijriah mulai masuk kerja per 30 Maret 2026.
Penjabat Sekda Bangka Thony Marza menyebutkan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap ASN yang harus menempuh perjalanan jauh untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.
“Secara prinsip, liburan sudah diberikan cukup panjang, kecuali kalau terkendala angkutan, jadi tanggal 30 Maret wajib sudah harus masuk, kita berikan waktu dispensasi bagi ASN yang mudik, mulai 25 sampai 28 Maret 2026,” ucap Thony kepada RRI, Rabu, 25 Maret 2026.
| Baca juga: Pemkab Bangka Rapat Persiapan HUT ke-81 RI |
Dispensasi yang diberikan kepada ASN itu, menurut Thony, bukan dalam status libur, tetapi status Work From Anywhere (WFA).
Pemkab Bangka sebelumnya telah menetapkan jadwal libur Idulfitri bagi ASN mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Namun, bagi pegawai yang mudik ke luar daerah, diberikan tambahan waktu untuk tidak masuk kantor guna mengakomodasi kebutuhan perjalanan, baik saat keberangkatan maupun arus balik.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian dispensasi ini tetap harus disertai tanggung jawab dari masing-masing ASN. Pegawai yang memanfaatkan tambahan waktu penambahan libur diwajibkan kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dispensasi ini diberikan untuk membantu ASN yang mudik jarak jauh, namun kedisiplinan tetap harus dijaga, tanggal 30 Maret sudah harus masuk kerja kembali.
Meski ada kelonggaran, Pemkab Bangka tetap mengingatkan agar pelayanan publik tidak terganggu. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur jadwal kerja dan sistem piket, khususnya pada sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat menjalankan tradisi mudik dengan lebih nyaman, tanpa mengabaikan kewajiban sebagai pelayan publik.
“Alhamdulillah, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan Pemkab Bangka, memang memakan waktu yang lebih banyak untuk mudik,” ujar ASN Pemkab Bangka Vonny.
Menurut dia, untuk menempuh perjalanan mudik dan balik jalura darat membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari ke Jakarta, namun dengan kebijakan tesebut cukup membuat tenang sebagai ASN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....