Pemkab Bangka Berikan Jaminan Sosial Melalui BPJS Ketenagakerjaan

  • 06 Mar 2026 23:10 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka menggelar penandatanganan kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang di ruang pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Jumat, 6 Maret 2026.

Kerja sama tersebut terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka. Langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan perlindungan bagi 41.311 tenaga kerja atau sekitar 26,4 persen dari total pekerja yang ada di Kabupaten Bangka.

“Terbesar ada pekerja informal yang memang menjadi PR bersama bukan hanya di Kabupaten Bangka tetapi juga di Provinsi Bangka Belitung khususnya dan secara nasional. Kemudian untuk pekerja bukan penerima upah baru sebanyak 16.238 orang sementara di pekerja formalnya itu jauh di sekitar 25.000 padahal komposisinya itu 30-70. 30 persen formal dan 70 persen informal,” jelas Evi Haliyati Rachmat.

Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani mengatakan, masyarakat minimal mendapat dua perlindungan, yakni perlindungan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan.

“Kalau dulu orang skeptis, apa iya pemerintah daerah bisa meng-cover sebanyak ini dan program ini bukan mencari keuntungan tetapi sosial,” ujar Fery Insani.

Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka dapat meningkat secara signifikan. Hal ini akan berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga pekerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....