Satpol PP Bangka Inventarisir Temuan Penjualan Rokok Ilegal

  • 02 Mar 2026 20:47 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menginventarisir sejumlah temuan penjualan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bangka. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Plh. Kepala Satpol PP Bangka Achmad Suherman mengatakan, pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah, lokasi peredaran, serta jenis rokok ilegal yang ditemukan beredar di sejumlah warung dan toko kecil. Rokok ilegal yang dimaksud antara lain tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

“Ditemukan rokok ilegal merk oris dan manchester ditoko SRC Bujang Kelurahan Kenanga, kami memberikan himbauan kepada pemilik toko untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal tersebut," ujarnya kepada RRI, Senin, 2 Maret 2026.

Satpol PP Bangka juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang dengan memberikan imbauan agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok tanpa cukai resmi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku usaha.

Hal ini tentu dilakukan Satpol PP dalam penegakkan hukum sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi dan kabupaten/kota serta surat tugas bupati bangka nomor : B -100.3.5.2/289/BAPPEDA-IV/ 2025 tentang pengawasan barang - barang ilegal terutama rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bangka.

Warga Sungailiat, Sukardi mengapresiasi langkah Satpol PP Bangka yang turun langsung melakukan pendataan dan inventarisir rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai sangat merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan.

“Kami berharap setelah diinventarisir, ada tindakan tegas agar ada efek jera,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....