Terpidana Kerja Sosial Diberdayakan di Dinsos Bangka
- 01 Mar 2026 16:09 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Dinas Sosial Kabupaten Bangka menjadi tempat penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk eksekusi hukuman bagi terpidana setelah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Baharudin Bafa mengungkapkan, terpidana pekerja sosial akan menjalankan pekerjaan sesuai yang telah ditetapkan. Dalam sehari, terpidana bekerja selama dua jam dan dalam sebulan 20 hari.
“Kami Dinas Sosial yang merupakan bagian perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka denga 12 OPD lainnya dan Dinas Sosial memberikan rekomendasi terhadap pidana kerja sosial,” ujar Baharudin Bafa yang akrab disapa Mo.
Terpidana kerja sosial, Junedy Saputra akan menjalani kerja sosial selama 6 bulan, terhitung Februari hingga Juli 2026 di Dinas Sosial Kabupaten Bangka. Dinas Sosial Kabupaten Bangka juga berkomitmen untuk memberikan pembinaan bagi terpidana selama masa kerja sosial berlangsung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti mengatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan tindak lanjut perintah Undang Undang KUHP yang baru salah satunya penerapan pidana kerja sosial.
“Kita melaksanakan kegiatan eksekusi terkait putusan pidana kerja sosial terhadap atas nama Junedy kami serahkan terpidana sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat untuk dikenakan pidana kerja sosial sebagai pelaksanaan dari PKS antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan Pemerintah Kabupaten Bangka,” jelas Herya Sakti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....