Disnaker Bangka Tegaskan THR Wajib Dibayar
- 28 Feb 2026 06:04 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah kembali mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7) dan diberikan secara penuh dalam bentuk uang.
Insyira Subagja selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka menegaskan bahwa kewajiban tersebut harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
“THR wajib dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil. Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja,” ujarnya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran yang diterima adalah sebesar satu bulan upah. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.
Menurut Insyira, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda. Kami akan melakukan pengawasan agar hak pekerja tetap terlindungi,” tegasnya.
| Baca juga: Pemprov Babel Permudah Wajib Pajak Bayar PKB |
Aturan mengenai THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ia juga mengimbau pekerja untuk memeriksa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, karena dalam beberapa perusahaan terdapat kesepakatan pembayaran yang dilakukan lebih cepat dari H-7.
“Jika ada kesepakatan internal yang mengatur pembayaran lebih awal, tentu itu lebih baik bagi pekerja,” katanya.
Sementara itu, Rizky, salah satu pekerja swasta di Kabupaten Bangka, mengapresiasi penegasan tersebut.
“Kami berharap perusahaan benar-benar mematuhi aturan dan membayar THR tepat waktu. THR sangat membantu kebutuhan menjelang hari raya, terutama untuk keluarga,” ungkapnya.
Ia berharap pengawasan dari pemerintah daerah terus ditingkatkan agar tidak ada pekerja yang dirugikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....