BPJN Minta Polsek Riausilip Hentikan TI Simpang Lumut

  • 20 Feb 2026 20:36 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta bantuan aparat kepolisian setempat menghentikan aktivitas tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi di kawasan Simpang Lumut, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Permintaan tersebut disampaikan BPJN Babel kepada jajaran Polsek Riausilip menyusul adanya aktivitas TI yang dinilai berpotensi mengganggu dan membahayakan infrastruktur jalan nasional di sekitar Simpang Lumut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Sungailiat - Belinyu BPJN Babel Manaham Manik menyebutkan, keberadaan aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan badan jalan dapat memicu kerusakan konstruksi, mulai dari penurunan tanah hingga retakan pada permukaan aspal.

“Kami khawatir aktivitas tersebut dapat mengancam keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur yang menjadi kewenangan nasional,” ujarnya kepada RRI, Jumat, 20 Februari 2026.

Jalan di kawasan Simpang Lumut merupakan akses vital yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka, sehingga harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak struktur tanah di sekitarnya.

"Kita berharap cukup dari Polsek Riau Silip. Kalau masih beraktivitas, kita mohon bantu dari Polres Bangka," kata Manaham.

Sementara itu, Kapolsek Riau Silip Iptu Galih Rakasiwi mengatakan, jika aktivitas tambang tersebut sudah sempat ditegur bahkan sampai oleh aparat pemerintah desa setempat.

"Sudah dihimbau, sudah dua kali lah himbauan, sempat ditegor juga ke kantor desa, tetapi masih ada. Kalau kemarin alasan mereka mau nembok samping itu untuk dia jualan tapi tidak selesai - selesai," kata dia.

Pihaknya akan terus melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan aktivitas TI dihentikan apabila terbukti melanggar aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....