Bupati Panggil Camat Kades Bahas Insiden PT GML
- 10 Feb 2026 12:51 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka – Bupati Bangka Fery Insani memanggil camat dan kepala desa, membahas insiden aksi unjuk rasa yang terjadi di perusahaan PT Gunung Maras Lestari (GML), Selasa 10 Februari 2026.
Pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap kejadian yang menjadi perhatian masyarakat.
Bupati Fery mengatakan, pemanggilan camat, kepala desa serta Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat serta memastikan penanganan insiden dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah perlu mendengar langsung kronologi kejadian dari semua pihak, terutama dari kepala desa, semua ada 8 desa yang terdapat HGU GML, kalau ada tuduhan Kades yang menerima uang, kami tegaskan, tidak ada,” ujarnya.
Terdapat 3 camat yakni Puding Besar, Pemali dan Bakam, serta 8 kades yang masuk HGU yakni Mabat, Bakam, Dalil, Neknang, Tiangtara, Air Duren, dan Sempan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta patuh terhadap aturan yang berlaku. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi, terlebih menghadapi Bulan Ramadan ini.
Selain itu, Pemkab Bangka akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melakukan koordinasi lanjutan dengan mempertemukan sejumlah pihak terkait, pada Senin 16 Februari 2026.
"Sekali lagi, sikap kami tunduk pada ketentuan, apapun ketentuan aturan kita tunduk pada itu, mau ketentuan plasma, KUP, kita tunduk pada aturan," kata Fery.
Pemerintah Kabupaten Bangka menginginkan, permasalahan yang terjadi pada PT GML dapat segera menemukan titik terang serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat bersama elemen mahasiswa Bangka Belitung menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk PT GML, kawasan Portal Kayu Besi, Senin, 9 Februari 2026.
Aksi digelar sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap PT GML yang dinilai belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada manajemen perusahaan.
Pertama, mendesak PT GML segera menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat tanpa penundaan. Kedua, menolak penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Crop Utilization Permit (CUP) PT GML. Ketiga, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML apabila kewajiban kebun plasma belum direalisasikan. Keempat, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik “main mata” antara direksi PT GML dan oknum aparat desa.
“Kami mendengar langsung keluhan warga. Ada dugaan gratifikasi terhadap enam kepala desa di sekitar wilayah operasional perusahaan. Ini masih praduga tak bersalah, namun indikasinya kuat. Masyarakat sudah lelah dengan janji yang terus diulang,” ujar koordinator aksi unjuk rasa Arsa.
Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan, namun dinilai belum memberikan hasil yang konkret.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....