Kemenkum Babel Sosialisasikan KI di Institut Pahlawan 12

  • 09 Feb 2026 21:57 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) memberikan sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) “KI Goes To Campus” di kampus Institut Pahlawan 12 Bangka, Senin 9 Februari 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan olah pikir manusia dan memiliki nilai ekonomi.

"KI mencakup karya dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi. Melalui pendaftaran KI, pemilik karya akan memperoleh perlindungan hukum, nilai tambah, bukti kepemilikan, serta potensi manfaat ekonomi berupa royalti," kata Johan.

Sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama dengan Institut Pahlawan 12, sebagai komitmen bersama dalam penguatan edukasi, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.

"Kami berharap terbangun kesadaran dan budaya menghargai Kekayaan Intelektual serta mendorong lahirnya karya-karya inovatif mahasiswa yang berdaya saing dan bernilai ekonomi," ujarnya.

Sementara dalam sambutannya, Wakil Rektor Institut Pahlawan 12 Ferdiana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Bangka Belitung atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.

"Kegiatan ini tentu sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa kami terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas karya yang dihasilkan," ucapnya.

Pada sosialisasi disampaikan oleh Adi Riyanto, dengan topik pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, serta pemateri Syafri Hariansyah, mengulas perjanjian dan mekanisme penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....