Dinsos Bangka Verifikasi Warga Terdampak Graduasi PBI JK
- 09 Feb 2026 17:43 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Dinas Sosial Kabupaten Bangka melakukan verifikasi ulang bagi warga yang terdampak program graduasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial RI.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Baharudin Bafa mengatakan, verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan apakah warga yang tergraduasi masih layak diusulkan mendapatkan PBI JK atau tidak.
Menurutnya, jika dalam hasil verifikasi di lapangan ditemukan ada warga yang dikeluarkan dari program PBI JK namun kondisi ekonomi masuk kategori desil satu sampai lima, maka akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial untuk memperoleh hak layanan PBI JK.
Kementerian Sosial mempunyai kewenangan mengeluarkan atau graduasi warga dari desil untuk ke desil berikutnya dengan mempertimbangkan perubahan sosial ekonomi.
“Pemerintah hanya memberikan layanan PBI JK bagi warga yang masuk dalam kategori desil satu sampai lima, sedangkan desil enam sampai 10 tidak memperoleh layanan PBI JK karena dianggap warga kelas menengah ke atas,” ujar Baharudin Bafa yang akrab disapa Mo, Senin, 9 Februari 2026.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Bangka, tercatat sebanyak 6.057 orang di daerah itu dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dari program PBI JK.
Sebelumnya tercatat sebanyak 137.488 orang menerima manfaat program PBI JK, dengan rincian sebanyak 59.905 orang mendapat bantuan dari Kementerian Sosial RI dan 77.583 orang mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bangka.
"Meskipun sudah dikeluarkan dari program PBI JK, warga tersebut masih dapat memperoleh layanan PBI JK dari pemerintah, bila yang bersangkutan diketahui dalam kondisi miskin dan mengalami penyakit kronis," jelas Baharudin.
Sementara Direktur RSUD Depati Bahrin Bangka, Yogi Yamani mengatakan, pihaknya tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin non PBI JK.
"Kami tetap memberikan layanan kesehatan non PBI JK warga miskin, cukup melengkapi KTP, proses administrasi PBI JK dapat menyusul," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....