Pemprov Babel Efektifkan Pakaian Dinas Harian sesuai Pergub

  • 09 Feb 2026 14:10 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Meski regulasi ini telah terbit sejak 2025, pelaksanaannya baru akan diefektifkan secara menyeluruh mulai tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel, Darlan, menjelaskan penyesuaian ini mencakup jadwal penggunaan seragam, atribut kelengkapan, hingga kewajiban penggunaan pakaian adat.

Berdasarkan aturan terbaru, rincian penggunaan seragam dinas di lingkungan Pemprov Babel yakniSenin Kuning Khaki (lengkap dengan atribut), Rabu Kemeja Putih, Kamis Batik (Merujuk pada Permendagri No. 10 Tahun 2004), Jumat Pakaian Melayu Daerah (Model Teluk Belango, kain cual, dilengkapi stanjak dan sarung setengah bagi laki-laki). Sementara Setiap Tanggal 17 dan Hari Besar Batik Korpri.

Meski demikian, kata Darlan, bagi dinas yang memiliki seragam khusus seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan dalam Pergub tersebut.

“Memang ada di dalam peraturan gubernur itu yang mengatur tentang dibolehkannya dinas-dinas tertentu yang memang memiliki pakaian dinas sendiri,” kata Darlan, Senin 9 Februari 2026.

Darlan menekankan kedisiplinan bukan hanya soal warna baju, tetapi juga kelengkapan atribut. Untuk ASN, tanda pangkat jabatan dan penggunaan topi muts saat upacara non-tanggal 17 menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

"Tutorial kelengkapan pakaian dinas sudah kami demonstrasikan dan sosialisasikan. Ini adalah arahan langsung dari Pak Gubernur setelah berkoordinasi dengan Mendagri," katanya.

Terkait pengawasan, tim disiplin yang terdiri dari BKPSDMD dan Satpol PP telah mulai melakukan pengecekan rutin ke setiap perangkat daerah. Tidak hanya memantau kehadiran, tim juga mencatat setiap ASN yang tidak mengenakan atribut lengkap.

"Saat ini masih ranah perangkat daerah masing-masing untuk memberikan pembinaan. Namun, jika terus berulang, sanksi administratif akan ditingkatkan sesuai aturan disiplin pegawai," katanya.

Salah satu ASN Pemprov Babel, Angga, mengatakan, sebagai ASN pihaknya menyambut dengan baik dan akan mematuhi setiap aturan yang ada.

“Kita, sebagai aparatur sipil negara, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan ketentuan mengenai pakaian dinas,” kata Angga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....