Pemkab Belitung Berikan Diskon 75 Persen Pengurusan BPHTB
- 06 Feb 2026 08:01 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini telah diberlakukan sekitar dua tahun terakhir sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam legalisasi aset tanah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung, KA Azhami, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional di bidang pertanahan.
"Sebagai program nasional, dalam kebijakan kita memberikan potongan untuk pengurusan BPHTB sebesar 75 persen," kata Azhami, Jumat (6/2/2026).
Dengan adanya kebijakan tersebut, peserta PTSL hanya diwajibkan membayar 25 persen dari total BPHTB yang telah ditetapkan. Meski demikian, penetapan nilai BPHTB tetap mengacu pada data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Azhami menjelaskan, nilai BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru, baik untuk tanah maupun bangunan. Untuk objek yang hanya berupa tanah, perhitungan dilakukan sesuai NJOP tanah setelah sertifikat diterbitkan.
"Karena itu update terakhir PBB-nya, jadi kita lihat di situ. Kalau data PBB sudah lama, sebaiknya diperbarui terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan data PBB selaras dengan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perubahan nilai NJOP dapat berpengaruh pada besaran BPHTB yang harus dibayarkan.
Menurut Azhami, kepemilikan sertifikat dengan data pajak yang mutakhir akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari kendala administrasi di masa mendatang. Pemerintah daerah pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Salah satu warga Tanjungpandan, Santi, menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai sangat membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Menurutnya, potongan biaya membuat beban yang harus ditanggung menjadi jauh lebih ringan.
"Dengan adanya diskon ini tentu kami merasa terbantu, apalagi biaya pengurusan sertifikat tidak sedikit. Harapannya program seperti ini bisa terus dilanjutkan karena sangat meringankan masyarakat," ucap Santi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....