Penyelundupan 6,85 Ton Timah Digagalkan di Belitung

  • 05 Feb 2026 11:08 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung – Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti Sektor Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 6,85 ton di Pelabuhan Tanjungpandan Belitung  Kamis, 5 Februari 2026.

Pasir timah tersebut diangkut menggunakan mobil truk ekspedisi PT Global bernomor polisi BN 8011 WB yang rencananya akan diberangkatkan ke Jakarta dengan menumpangi kapal KM Salvia.

Sumber dari Satlap Tricakti menyebutkan, muatan timah yang dikemas dalam karung putih disembunyikan di sela-sela fiber udang untuk mengelabui petugas.

"Sebelum barang truk itu masuk ke dalam kapal, kami sudah lebih dulu mengamankannya. Ini merupakan pengiriman pasir timah yang tidak sesuai dengan prosedur atau ilegal," ujar sumber Satlap Tricakti di lokasi.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dititipkan ke Gudang GPT PT Timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Sementara itu, Sidik, salah satu saksi mengaku tidak mengetahui isi muatan truk saat diminta mengawal kendaraan tersebut.

"Saya cuma diminta mengawal mobil itu. Tentang isinya apa, sebenarnya tidak tahu. Saya hanya menyaksikan proses pembongkaran," katanya.

Ia menambahkan, proses pembongkaran berlangsung sekitar pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Saat dibongkar, muatan udang terlihat berada di bagian bawah, sementara karung berisi timah diletakkan di atas fiber udang dan tidak dimasukkan ke dalam fiber.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....