Pemkab Bangka Keluarkan Himbauan Cegah Karhutla
- 30 Jan 2026 10:46 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka - Pemerintah Kabupaten Bangka mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Plt. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Satpol PP Kabupaten Bangka, Zalfika Amya mengatakan, imbauan ini dikeluarkan sebagai antisipasi kejadian karhutla yang kerap terjadi saat musim kemarau.
"Terlebih musim kemarau tahun ini menurut informasi yang kami terima dari BMKG itu akan berlangsung cukup panjang. Jadi tidak hanya karhutla saja yang perlu kita antisipasi, namun juga bencana lain seperti kekeringan," kata Zalfika, kepada RRI, Jum'at, 30 Januari 2026.

Zalfika menjelaskan beberapa imbauan kepada masyarakat tersebut di antaranya dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran segera melapor ke kepolisian atau aparat setempat, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Selanjutnya tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
| Baca juga: Pemkab Bangka Rapat Persiapan HUT ke-81 RI |
"Jadi pelaku pembakaran hutan bisa dikenai hukuman pidana melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
Sementara, Analis Kebakaran Ahli Muda, Andy Irawan, menjelaskan jika saat ini damkar Kabupaten Bangka memliki personel berjumlah 56 orang. Dan seluruhnya dalam posisi siap untuk menangani kejadian kebakaran yang ada di Kabupaten Bangka.
"Insya Allah kita siap siaga. Kita punya 56 orang personel, dan juga kita dibantu masyarakat relawan, PT Timah, Laskar Sekaban, dan lainnya juga," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....