Kemenkeu: Babel Berhak Dapat DBH Royalti Timah

  • 27 Jan 2026 11:50 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Kementerian Keuangan RI menyebutkan memastikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berhak mendapatkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) royalti timah.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan, DBH memang salah satu instrumen transfer ke daerah, jadi ada penerimaan PNBP dari royalti yang dibagihasilkan ke daerah dan suda ada ketentuannya di Undang-undang.

"Sebenarnya tetap akan menjadi hak daerah, cuma memang timing-nya saja. Jadi kita akan menghitung nanti realisasi 2025 itu kita bandingkan dengan alokasi 2025, apakah dia akan kurang bayar atau lebih bayar. Jadi sebetulnya itu hak daerah tidak akan hilang, memang tinggal nunggu mekanisme anggaran saja untuk bisa itu dialokasikan," kata Sandy, Selasa 27 Januari 2026.

Sandy mengatakan, pihaknya masih menunggu sejumlah mekanisme termasuk dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

"Jadi memang dan sampai dengan ini itu tergantung, dari ketersediaan alokasi di APBN gitu nantinya. Jadi kalau dibilang bisa enggak, ya kita akan melihat APBN 2026 dulu, apakah bisa dibayar di 2025 atau tidak," ujarnya.

Ia berharap perekonomian masyarakat, dapat terus meningkat untuk memastikan kesejahteraan dapat terwujud.

"Di dalam Undang-Undang APBN juga belum ada alokasi, untuk kurang bayar DBH. Jadi tergantung dari APBN nanti, semoga perekonomian kita kuat, penerimaan kita juga banyak bisa meningkat gitu. Insyaallah, itu mungkin bisa dibayar pada akhirnya," katanya.

Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung, Joko Triadhi mengatakan royalti tersebut merupakan hak daerah yang diharapkan dapat segera disalurkan oleh Pemerintah Pusat.

"Harapannya disalurkan sesuai dengan hasil rekon yang sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM, dengan pengaturan tarif baru yang sudah berpedoman pada PP terbaru yaitu PP Nomor 19 Tahun 2025. Karena PP ini seharusnya sudah mulai berlaku, sejak akhir April 2025 yang lalu," ujar Joko.

Joko mengatakan kekurangan atau tidak disalurkannya dana bagi hasil yang sesuai denga ketentuan, dapat membuat kapasitas fiskal yang dimiliki daerah jadi semakin lebih rendah.

"Pemerintah daerah akan relatif kesulitan untuk membiayai program prioritas daerah, khususnya yang berkenaan dengan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat. Termasuk untuk menyelesaikan berbagai isu, serta permasalahan pembangunan lainnya," ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan total Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp 1,078 triliun, dipastikan akan terus diperjuangkan guna dapat disalurkan oleh Kementerian Keuangan.

Didit mengatakan Rp 1,078 triliun tersebut, terdiri dari dua komponen utama yakni royalti dan iuran tetap. Hal ini pun sesuai dengan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025.

"Tarif royalti timah mengalami kenaikan signifikan dan menjadi dasar kuat, bagi daerah untuk menagih hak fiskalnya. Bangka Belitung sudah menyerahkan kewajiban kami kepada negara, sekarang giliran kami menagih kewajiban pemerintah pusat kepada daerah," ujar Didit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....