​​​Refleksi Keselamatan Jalan di Hari Pejalan Kaki

  • 22 Jan 2026 12:55 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID: Tanjungpandan - Ruang jalan raya sejatinya bukan hanya milik kendaraan bermotor, tetapi juga hak dasar bagi para pejalan kaki. Kesadaran inilah yang kembali ditegaskan dalam peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional yang diperingati setiap 22 Januari di Indonesia.

Peringatan ini pertama kali dicetuskan oleh Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) sebagai bentuk respons atas tragedi kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012, di mana seorang pengendara mobil menabrak belasan pejalan kaki. Peristiwa tersebut menjadi titik balik penting dalam perjuangan pemenuhan hak dan keselamatan pejalan kaki di ruang publik.

Pendengar RRI Belitong, Indra, warga Tanjungpandan, Kamis, (22/Januari/2026) menyebut Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai momen refleksi bersama untuk memperbaiki perilaku berlalu lintas.

“Sering kali pejalan kaki dianggap pengganggu, padahal mereka justru paling rentan. Peringatan ini penting agar semua pihak kembali menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama,” ujarnya.

Sementara itu, Mesya, warga Tanjungpandan lainnya, menyoroti masih minimnya perhatian terhadap fasilitas pejalan kaki.

“Trotoar yang aman dan nyaman masih belum merata. Hari Pejalan Kaki Nasional seharusnya menjadi dorongan kuat bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap hak pejalan kaki,” katanya.

Melalui peringatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa keselamatan pejalan kaki merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan lalu lintas yang beradab, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....