Kemenag Bangka Tetapkan Desa Penyamun sebagai Kampung Zakat
- 07 Jan 2026 00:10 WIB
- Sungailiat
KBRN, Sungailiat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka menetapkan Desa Penyamun yang terletak di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, sebagai Kampung Zakat di Kantor Desa Penyamun, Selasa (6/1/2026).
Peluncuran Kampung Zakat dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Fery Insani. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Syarifudin, Kepala Dinas Sosial Bahrudin Bafa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalyan Amrie, Kabag Kesra Setda Bangka Budi Hamzah, serta Kepala Desa Penyamun Rohani.
Syarifudin menjelaskan bahwa program Kampung Zakat merupakan inisiatif Kementerian Agama RI melalui Surat Keputusan Dirjen Binmas Islam tahun 2024, dengan persiapan yang dilakukan pada tahun 2025.
Desa Penyamun telah melalui proses sosialisasi dan berbagai kegiatan kolaborasi dengan dinas terkait, seperti bantuan pendidikan bagi 11 pelajar, pelatihan pembuatan kripik labu untuk pemberdayaan ekonomi, serta program dakwah dan bantuan bagi guru ngaji yang tidak mampu.
Menurutnya, Desa Penyamun menjadi satu-satunya Kampung Zakat di Provinsi Bangka Belitung, mengikuti ketentuan bahwa setiap provinsi di Indonesia hanya memiliki satu Kampung Zakat.
Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah dengan tujuan membangun desa yang lebih maju dan mandiri serta mewujudkan ekosistem zakat yang menyejahterakan umat.
Sementara itu, Bupati Fery Insani menyambut baik dan mendukung penuh program ini karena dinilai memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat desa.
“Terima kasih bahwa program Kampung Zakat telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan dan sosial,” ujar Bupati Fery Insani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....