Dinas ESDM Babel Buka Layanan Konsultasi IUJP

  • 28 Okt 2025 13:42 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka diri atau siap menerima konsultasi terkait Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Berkenaan dengan pemohon koperasi atau badan usaha lainnya, tapi kita lebih menekankan koperasi merah putih,untuk mereka memiliki IUJP,” kata PLt Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Riskiyansyah, Selasa (28/10/2025).

Riski mengatakan, untuk badan usaha agar mendapatkan IUJP itu harus memohon melalui sistem online single submission (OSS) ke Dinas PMPTSP. Sementara Dinas ESDM sebagai dinas teknis akan melakukan evaluasi terkait dengan kelengkapan berkas yang akan dimasukkan ke sistem tersebut.

“Ada satu di kita ini, kami memberi ruang kepada masyarakat secara umum berasistensi, datang ke kantor kami, kami pandu untuk melakukan proses permohonan itu tadi,” katanya.

Ia memastikan proses itu tidak akan lama dan tidak dikenakan biaya.

“Kami sangat welcome masyarakat yang ingin berkonsultasi ke sini, kami beri ruang sepenuhnya kami coba bantu. Karena ini kapasitas kita kebetulan di Perpres 55 itu kita (Dinas ESDM) bisa menerbitkan IUJP di dalam provinsi,” katanya.

Adanya IUJP itu, lanjut dia, menjadi modal bagi KDMP untuk bergabung ke pemegang Izin Usah Pertambangan (IUP) PT Timah. Setelah itu harus mengikuti aturan yang ada pada pemegang IUP tersebut.

“Artinya ketika kita bekerja kita harus mematuhi keselamatan, lingkungan, itu yang paling utama. Jangan sampai ini terjadi masalah di kemudian hari, kita tertib, tolong bantu pemerintah dalam hal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro mengatakan, peran penting masyarakat yang tergabung dalam KDKMP, khususnya dalam pembelian timah dan menghindari adanya penyelundupan.

"Kepada masyarakat mulailah belajar koperasi, termasuk kami. Support kami semuanya 99 persen melalui koperasi, sisanya sedikit saja. Tapi mudah-mudahan tahun depan, kita sudah 100 persen pakai koperasi," kata Restu.

Terkait harga, Restu menegaskan masih sama seperti yang diungkapkan saat aksi demonstrasi di Kantor PT. Timah beberapa waktu yang lalu yakni Rp300 ribu per kilogram SN 70.

"Kalau harga, sesuai yang ditentukan Rp300 ribu per kilogram SN 70. Kendala sosialisasi selama ini kurang intens, ini akan kita naikan supaya lebih semangat lagi," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....