KDMP di Bangka Belitung Bisa Kelola Tambang Timah

  • 28 Okt 2025 09:01 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bisa mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah, di wilayah masing-masing.

Langkah ini, menjadi bagian dari program kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan PT Timah Tbk, dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan menyejahterakan.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani menegaskan, koperasi yang telah terbentuk, akan bekerja sama langsung dengan PT Timah, dalam operasional penambangan. Seluruh hasil timah dari kegiatan koperasi, wajib disetorkan ke PT Timah, bukan ke pihak lain.

“Kopdes ini bukan untuk pembayaran, tapi untuk bekerja. Hasil timah yang didapat tidak boleh dijual ke pihak lain, harus ke PT Timah,” kata Selasa (27/10/2025).

Menurut Hidayat, model kemitraan ini diharapkan bisa menghapus konflik antara PT Timah dan masyarakat penambang, serta menghadirkan iklim pertambangan yang tertib dan berkeadilan.

“Alhamdulillah, hari ini ada 163 koperasi yang mewakili Babel untuk bekerja sama. Tinggal kita buat legalitasnya agar semua pihak terlindungi,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh perizinan akan dibenahi, mulai dari IUP penambangan, hingga surat jasa usaha pertambangan. Gubernur Hidayat juga menegaskan, proses tersebut dilakukan tanpa pungutan biaya.

“Semua izin akan diperbaiki dan dipermudah. Tidak ada biaya apa pun,” ucapnya.

Sementara, Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro mengatakan, peran penting masyarakat yang tergabung dalam KDKMP, khususnya dalam pembelian timah dan menghindari adanya penyelundupan.

"Kepada masyarakat mulailah belajar koperasi, termasuk kami. Support kami semuanya 99 persen melalui koperasi, sisanya sedikit saja. Tapi mudah-mudahan tahun depan, kita sudah 100 persen pakai koperasi," bebernya.

Sementara itu terkait harga, Restu menegaskan masih sama seperti yang diungkapkan saat aksi demonstrasi di Kantor PT. Timah beberapa waktu yang lalu yakni Rp300 perkilogram dengan kadar SN70.

"Kalau harga, sesuai yang ditentukan Rp300 ribu per kilogram SN70. Kendala sosialisasi selama ini kurang intens, ini akan kita naikan supaya lebih semangat lagi," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....