Besok KPU Pangkalpinang Penetapan Calon Wako dan Wawako

  • 21 Jul 2025 17:55 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang akan menggelar penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang pada hari Selasa (22/7/2025) besok.

Penetapan ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Pangkalpinang.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pendaftaran hingga proses verifikasi.

"Penetapan akan kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan proses yang sudah kami lakukan dari semenjak pendaftaran hingga hari ini," ujarnya, Senin (21/7/2025).

Setelah penetapan, tahapan selanjutnya akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 Juli 2025.

Kemudian, pada Kamis 24 Juli pasangan calon dijadwalkan mengikuti Deklarasi kampanye damai," ucapnya.

Diketahui, KPU Kota Pangkalpinang telah menerima pendaftaran dari empat pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Ulang.

Satu pasangan maju melalui jalur independen yakni Eka Mulya Putra - Radmida Dawam, sementara tiga pasangan lainnya melalui jalur partai politik yakni, Maulan Aklil (Molen) - Zaky Yamani,Saparudin Masyarif (Udin) - Dessy Ayutisna (Desi), Basit Cinda - Dede Purnama.

Sementara itu, Niko warga Kota Pangkalpinang berharap para calon yang ditetapkan menjadi peserta Pilkada Ulang dapat membangun Kota Pangkalpinang kedepannya.

"Semoga para-para calon ini bisa menjadi Kota Pangkalpinang semakin dikenal sehingga masyarakat terdampak positif serta ekonomi meningkat," katanya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....