Terbukti Konsumsi Narkoba, Calon PPPK Otomatis Gagal

  • 12 Jan 2025 17:09 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Belitung Timur: Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Belitung Timur yang terbukti Konsumsi Narkoba otomatis dibatalkan menjadi PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Beltim, Gusnul Yakin, Minggu (12/1/2025).

Gusnul mengatakan seluruh surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan tidak menggunakan narkoba, psikotropika serta zat adiktif lainnya harus diterbitkan dari dokter RSUD Pemerintah berstatus PNS.

"Kalau misalnya ada yang tidak sehat atau ada rekomendasi dari dokter bahwa yang bersangkutan tidak mampu untuk bekerja, maka NIP nya tidak bisa diterbitkan atau gagal jadi PPPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Calon PPPK yang terbukti pernah mengkonsumsi narkoba dan zat adiktif lainnya, maka otomatis akan langsung gagal dalam penetapan NIPPPK.

Gusnul menambahkan proses pemberkasan administrasi bagi Calon PPPK Kabupaten Beltim sudah dimulai sejak, 1 Januari 2025 ini. Diharapkan seluruh PPPK dapat melengkapi seluruh berkas hingga batas akhir pada 31 Januari 2025.

"Alhamdulillah, hingga hari ke empat pelaksanaan tes ini seluruh calon PPPK, belum ada yang dinyatakan mengkonsumsi narkoba,” ungkap Gusnul.

Sementara itu, salah satu peserta yang lolos PPPK di Pemkab Belitung Timur, Sari mengatakan dalam tes ini tidak ada lulus atau gagalnya. Namun Calon PPPK yang dianggap punya kepribadian menyimpang akan mengikuti tes wawancara kejiawaan lanjutan.

"Dalam pemberkasan ini kita juga ikut tes kesehatan jasmani dan rohani kak. Nanti kalau ada yang hasilnya menyimpang, tes wawancara nya akan dilanjutkan lagi," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....