Pemkab Bangka Longgarkan Libur ASN Mudik Lebaran ke Luar Daerah
- 17 Mar 2026 12:54 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka memberikan kelonggaran waktu libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan mudik Lebaran Idulfitri ke luar daerah. Dispensasi tersebut diberikan hingga 28 Maret 2026.
Penjabat Sekda Bangka Thony Marza menyebutkan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap ASN yang harus menempuh perjalanan jauh untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.
“Secara prinsip, liburan sudah diberikan cukup panjang, kecuali kalau terkendala angkutan, jadi tanggal 28 wajib sudah harus masuk, kita berikan waktu dispensasi bagi ASN yang mudik, mulai 25 sampai 28 Maret 2026,” ucap Thony kepada RRI, Selasa, 17 Maret 2026.
Dispensasi yang diberikan kepada ASN itu, menurut Thony, bukan dalam status libur, tetapi status Work From Anywhere (WFA).
Pemkab Bangka sebelumnya telah menetapkan jadwal libur Idulfitri bagi ASN mulai 18 hingga 25 Maret 2026. Namun, bagi pegawai yang mudik ke luar daerah, diberikan tambahan waktu untuk tidak masuk kantor guna mengakomodasi kebutuhan perjalanan, baik saat keberangkatan maupun arus balik.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian dispensasi ini tetap harus disertai tanggung jawab dari masing-masing ASN. Pegawai yang memanfaatkan tambahan waktu penambahan libur diwajibkan kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Dispensasi ini diberikan untuk membantu ASN yang mudik jarak jauh, namun kedisiplinan tetap harus dijaga, tanggal 30 Maret sudah harus masuk kerja kembali,” kata dia.
Meski ada kelonggaran, Pemkab Bangka tetap mengingatkan agar pelayanan publik tidak terganggu. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur jadwal kerja dan sistem piket, khususnya pada sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat menjalankan tradisi mudik dengan lebih nyaman, tanpa mengabaikan kewajiban sebagai pelayan publik. Pemkab Bangka juga mengimbau seluruh pegawai untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama perjalanan mudik Lebaran.
Sejumlah ASN di Kabupaten Bangka menyambut baik kebijakan Pemkab Bangka yang memberikan dispensasi libur hingga 28 Maret 2026 bagi pegawai yang mudik ke luar daerah. Mereka menilai langkah ini membantu mempermudah perjalanan pulang kampung dan memberi kesempatan berkumpul bersama keluarga selama momen Idulfitri.
“Sangat bersyukur, karena perjalanan mudik kadang membutuhkan waktu lebih lama. Dengan adanya tambahan libur, saya bisa sampai rumah dengan aman dan tetap punya waktu berkumpul dengan keluarga,” kata salah satu ASN Pemkab Bangka Asih.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....