Libur Idulfitri ASN Bangka Dimulai 18 Maret 2026

  • 17 Mar 2026 12:26 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menetapkan jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai pada 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026.

Kebijakan ini telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangka sebagai bagian dari penyesuaian kalender kerja nasional dalam rangka perayaan Idulfitri.

Pj. Sekda Bangka Thony Marza menyebutkan, penetapan libur ini bertujuan memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga, sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan waktu istirahat.

“Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan selama periode libur,” kata Sekda, Selasa, 17 Maret 2026.

Setiap OPD diminta mengatur jadwal piket bagi pegawai, terutama pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat seperti kesehatan, keamanan, dan administrasi kependudukan.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. OPD terkait diharapkan dapat mengatur sistem kerja secara bergiliran selama libur berlangsung,” ujarnya.

Selain itu, ASN juga diimbau untuk kembali bekerja tepat waktu setelah masa libur berakhir dan tetap menjaga kedisiplinan. Pemkab Bangka berharap seluruh pegawai dapat memanfaatkan masa libur dengan bijak serta menjaga kesehatan dan keselamatan.

Dengan ditetapkannya jadwal ini, diharapkan pelaksanaan libur Idulfitri dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka.

“Alhamdulillah, sudah libur, sehingga kami bisa merayakan lebaran dengan tenang, bisa berkumpul bersama keluarga,” kata ASN Pemkab Bangka Susi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....