Pemerintah Ingatkan Perusahaan Terancam Sanksi, Tak Bayar THR

  • 10 Mar 2026 10:59 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya terancam dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hal demikian ditegaskan oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka, Insyira Subagia, Selasa, 10 Maret 2026.

“Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya, akan ada sanksi ataupun denda terhadap perusahaan itu, karena hal ini sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Bahkan ia menegaskan siap menindaklanjuti apabila terdapat laporan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. “Tentu akan kami tindaklanjuti, baik secara lisan maupun tertulis jika ada laporan dari pekerja,” kata Insyira.

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya menjelang hari raya keagamaan. Karena itu, setiap perusahaan diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harap pemerintah dapat memberikan ketegasan, dan kalau bisa memberikan rahasia bagi pekerja yang melaporkan, sehingga tidak berdampak terhadap pekerja di perusahaan itu sendiri,” kata warga Sungailiat Romadi.

Seringkali perusahaan memberikan respon yang tidak mengenakkan jika adanya pekerja yang aktif melaporkan, karena dianggap merusak citra perusahaan atau pemilik usaha, sehingga perlu adanya perlindungan identitas diri pelapor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....