Baznas Belitung Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah
- 02 Mar 2026 11:18 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung Timur - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijiriah/2026 Masehi. Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp40.000 rupiah per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, dan Baznas dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu.
Ketua Baznas Kabupaten Belitung Timur, Edi Febrianto mengatakan besaran zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras premium yang menjadi patokan perhitungan. Berdasarkan hasil rapat, harga beras premium di pasaran berkisar Rp16.000 per kilogram.
“Kalau kita ambil harga beras premium sekitar Rp16.000 per kilo, kemudian dikalikan 2,5 kilogram jadi ditetapkan Rp40.000 rupiah per jiwa untuk zakat fitrah tahun 2026,” ujar Edi saat ditemui di Kantor Baznas Belitung Timur pada Senin, 2 Maret 2026.
Edi menyebutkan untuk untuk zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari untuk di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Ia menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui kajian mendalam. Pertimbangan utama mengacu pada perkembangan harga bahan pokok di pasaran, khususnya harga beras.
Edi menegaskan, dana zakat fitrah dan fidyah yang terhimpun nantinya akan dikelola secara profesional oleh Baznas. Seluruh dana tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima atau mustahik.
Sementara itu, Kepala DKM Masjid Agung Darussalam Manggar, Bani Machtum, menyampaikan pihaknya biasanya mulai membuka penerimaan zakat pada pertengahan Ramadan. Hal itu diumumkan secara terbuka kepada masyarakat setelah seluruh amil siap bertugas.
“Insya Allah dalam dua atau tiga hari ini kesiapan kawan-kawan amil sudah siap, dan kami umumkan ke masyarakat bahwa kami sudah siap menerima zakat," ujarnya.
Baik Baznas maupun pengurus masjid mengimbau masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah agar penyaluran kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri. Masyarakat juga diharapkan menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di masjid maupun lingkungan masing-masing agar pengelolaan lebih tertib dan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....