Penertiban Pengamen Berpenghasilan Rp430 ribu Bangka

  • 23 Feb 2026 21:04 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melakukan penertiban sejumlah pengamen yang berpenghasilan Rp430 ribu saat beraksi di beberapa titik lampu merah Sungailiat.

Sekretaris Satpol PP Bangka Achmad Suherman mengatakan, pengamen berpenghasilan Rp430 ribu tersebut diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat dan lalu lintas kendaraan.

“Pengamen ini saat kita amankan dengan hasil yang lumayan, sekitar Rp430 ribu dalam satu kali aksinya,” kata Achmad Suherman kepada RRI, Senin 23 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya beberapa pengamen serta juga badut dan gepeng sering beraksi di beberapa titik persimpangan lampu merah, yakni di kantor Pos dan Simpang Empat Pelabuhan Sungailiat.

“Kita akui fenomena ini sering terjadi dan menjadi tren terlebih saat Ramadan sebagai ladang gelandangan, pengamen maupun pengemis mencari uang,” ucapnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pun, diduga jika penghasilan yang didapat dengan aksi badut bukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tetapi lebih diduga untuk judi online.

Warga Sungailiat Ibnu Hasyim mendukung aksi tegas yang dilakukan Satpol PP Bangka.

“Kita apresiasi Satpol PP, sigap menindaklanjuti laporan warga, semoga memberikan efek jera, tidak ada lagi pengamen yang meresahkan pengendara jalan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....