Pemkab Belitung Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
- 19 Feb 2026 12:27 WIB
- Sungailiat
KBRN, Belitung: Pemerintah Kabupaten Belitung menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.10.4/8/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menegaskan pengaturan jam kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan.
"Penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kinerja harus tetap maksimal," ujarnya di Tanjungpandan, Kamis.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, Senin hingga Sabtu masuk pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Pemkab Belitung memastikan jumlah jam kerja efektif selama Ramadhan tetap memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu serta meminta kepala perangkat daerah mengawasi pelaksanaannya agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Sejumlah warga menyambut baik kebijakan tersebut. Salah satunya, Alda, warga Tanjungpandan, menilai penyesuaian jam kerja merupakan hal wajar selama Ramadhan asalkan pelayanan tetap maksimal.
"Yang penting pelayanan tetap cepat dan tidak dipersulit. Kalau jam kerjanya disesuaikan selama tetap disiplin, kami sebagai masyarakat tentu mendukung," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....