BPJS Gratis Diberikan Khusus pada Warga Kurang Mampu dan Miskin
- 14 Mei 2026 10:07 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka – Kepala Dinas Sosisl (Kadinsos) Bangka, Baharudin Bafa, tegaskan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau bantuan BPJS gratis dari pemerintah hanya masyarakat kurang mampu dan miskin. Ketentuan itu telah diatur Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta amanat pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kita punya mobil, rumah bagus, sepeda motor ada 3, kita masih berharap bantuan BPJS gratis dari pemerintah, nah kalau begitu menunjukkan ketidak adilan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 34 UUD 1945 itu. Jadi ya kita sadar diri lah, kalau memang kita tidak layak jangan memaksakan diri mendapatkan program ini, malu kita kepada diri sendiri juga kepada masyarakat di lingkungan kita, sementara ada yang lebih layak daripada kita untuk mendapatkan program jaminan kesehatan ini," kata Baharudin Bafa, kepada RRI, di Sungailiat, Kamis, 14 Mei 2026.
Baharudin Bafa juga mengingatkan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial kesehatan ini untuk dapat mengurus sendiri dengan mendatangi mal pelayanan publik (MPP) Kabupaten Bangka.
"Kami harap yang bersangkutan dapat mengurusnya secara langsung ke mal pelayanan publik. Di sana sudah ada layanan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, jadi masyarakat jangan 'duduk manis' karena menganggap "ahh sudah ada yang mengurus", itu tidak mendidik, jadi urus lah sendiri nanti akan dilayani," tegasnya.
Sementara salah seorang warga Sungailiat, Ningsih (60) mengaku sudah mendapat bansos PBI JK sejak tahun 2020 silam. Dia merasakan sekali manfaat mendapatkan bantuan sosial jaminan kesehatan dari pemerintah ini.
"Alhamdulillah kalau saya sudah sejak tahun 2020 ya, saya sama almarhum suami waktu itu. Kita didata oleh Pak RT dan didaftarkan, kalau berobat gratis," ungkap Ningsih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....