Satu Paslon Independen di Pilkada Ulang Gagal Penuhi Syarat
- 14 Mar 2025 19:09 WIB
- Sungailiat
KBRN, Pangkalpinang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mencatat ada dua bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam kontestasi Pilkada Ulang tahun 2025.
Dua pasangan calon yang menyerahkan dukungan itu yaitu pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam lalu pasangan Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari.
Namun, berdasarkan penghitungan verifikasi administrasi, dokumen bakal pasangan calon Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari saat ini berstatus dikembalikan.
"Tim Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari datang ke KPU sekitar pukul 23.00. Sudah kami lakukan verifikasi administrasi, berkas yang layak hanya sekitar 6 ribuan, sehingga kurang dari ketentuan," ujar, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Tri Pertiwi, Jumat (14/3/2025).
Kata Tri, sesuai dengan ketentuan bakal calon perseorangan atau independen yang bakal maju dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang diwajibkan menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal sebanyak 16.434 dukungan.
"Hal itu sesuai dengan 10 persen DPT Kota Pangkalpinang dalam Pilkada Serentak lalu yang mencapai 164.330 jiwa," ucapnya.
Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi.
"Setelah ini, dari tanggal 14 kita mulai verifikasi administrasi," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....