Pemkab Bangka Belum Alokasikan Pilkada di APBD 2025
- 06 Des 2024 08:37 WIB
- Sungailiat
KBRN, Sungailiat : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka belum mengalokasikan anggaran pelaksanaan pilkada ulang di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pasalnya, Kabupaten Bangka merupakan salah satu daerah yang berpotensi dilaksanakannya pilkada ulang pada 2025 mendatang.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi menyebutkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait keterbatasan dan kondisi keuangan daerah di Kabupaten Bangka hingga terjadi pemotongan TPP dan gaji pegawai honorer, pada saat kunjungan Anggota KPU RI Idham Holik ke Kabupaten Bangka pada Sabtu (30/11/2024).
Pihaknya berharap, keterbatasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat, agar bisa membantu pengucuran dana dalam pelaksanaan pilkada ulang di daerah.
"Kita belum mengalokasikan anggaran untuk itu, kalaupun dibebankan ke daerah berat sekali kita, sangat berat, dengan kondisi keuangan, dimana bagi hasil pusat pun kita dikurangi," ujar Hariyadi kepada rri.co.id, Kamis (5/12/2025).
Dikatakan Hariyadi, dalam kondisi apapun, pihaknya sudah memperhitungkan penggunaan APBD Kabupaten Bangka tahun 2025 yang sudah tidak dapat diperuntukkan untuk mengakomodir sepenuhnya pelaksanaan pilkada ulang.
Mengingat pelaksanaan pilkada 2024 ini, pihaknya menghabiskan anggaran Rp40 miliar lebih yang hibahkan ke KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Diakui, memang terdapat silva dalam penggunaan anggaran pilkada 2024, namun nilainya sudah tidak mencukupi untuk pembiayaan pilkada ulang 2025 mendatang.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan meminta Pemda melakukan langkah kongkrit guna mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan pilkada ulang 2025 dalam APBD TA 2025.
"Adapun langkah kongkritnya yaitu, mengalokasi anggaran pendanaan kegiatan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilukada," ucapnya.
Lanjut Mauris, dalam hal belum tersedia alokasi pendanaan pemilihan ulang tersebut pemerintah daerah wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk pendanaan hibah pemilihan ulang dimaksud. Ketiga, melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, agar melaporkan penggunaan dana hibah.
Selanjutnya untuk sisa dana hibah akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....