Bawaslu Belitung Temukan Pelanggaran Kelebihan Alat Peraga Kampanye
- 16 Okt 2024 13:09 WIB
- Sungailiat
KBRN, Belitung : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menemukan adanya pelanggaran administrasi terkait kelebihan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dari tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Belitung, Heikal Fackar mengatakan atas penemuan ini, Bawaslu Belitung sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Belitung untuk menindaki masalah kelebihan APK tersebut.
"Jadi tanggal senin (14/10) kemarin kami sudah melayangkan surat tersebut, karena masing-masing paslon itu ada APK nya yang melebihi batas," tutur Haikal, Rabu (16/0/2024).
Haikal menambahkan, pada 14 Oktober 2024 kemarin Bawalsu Belitung juga sudah mengundang dari tiga perwakilan (LO) pasangan calon untuk menyampaikan terkait pelanggatan administrasi tersebut.
Hasil dari pertemuan bersama tiga LO Paslon, lanjut Haikal, Bawaslu Belitung menetapkan dari masing-masing paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri hingga 16 Oktober 2024.
"Jadi batas waktunya, jika tidak ditertibkan hinggal (17/10/2024) maka kami dari bawaslu bersama pokja kampanye dan pengawasan APK akan menertibkan apk tersebut," tutur Fahri.
Adapun menurut aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Belitung, bahwasannya ukuran dan jumlah alat peraga kampanye di Kabupaten Belitung diantaranya, keseluruhan APK berupa billboard sebanyak tiga, baliho 15, umbul-umbul 60 dan spanduk 40.
Sementara itu, salah satu warga Tanjung Pandan, Yadi menyampaikan langkah Bawaslu yang memberi batas waktu untuk penertiban APK tersebut sudah tepat, dan diharapkan semua pihak bisa mematuhinya agar APK-APK yang dipasang tidak mengganggu estetika kota Tanjung Pandan khususnya.
"Aturannya jelas, jadi butuh kerjasamanya agar kampanye terus berjalan dan lebih pentingnya tetap menjaga estetika kota," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....