Narkotika Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 terbagi Tiga Golongan, Berikut Klasifikasinya

  • 12 Okt 2022 22:24 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Bangka : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dalam klasifikasinya, narkotika di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan.

Hal itu dikatakan Penyuluh Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka, Shinta Handayani kepada rri.co.id, di Sungailiat, Rabu (12/10/2022).

Golongan pertama, merupakan narkotika yang tidak boleh sama sekali digunakan, termasuk untuk keperluan medis, penelitian dan sebagainya.

“Contohnya sabu-sabu, ganja, heroin dan lain sebagainya. Golongan pertama ini tingkat ketergantungan atau adiksinya sangat kuat, jadi tidak boleh digunakan,” kata Dita.

Sedangkan narkotika golongan kedua, yakni boleh digunakan untuk keperluan medis tapi sebagai pilihan terakhir.

“Contohnya morfin, yang digunakan untuk keperluan medis seperti obat bius, tapi harus sesuai dengan resep dokter,” ujarnya.

Sementara narkotika golongan ketiga, boleh digunakan untuk keperluan medis dan penelitian. Tingkat ketergantungan lebih rendah dari golongan satu dan dua.

“Jenis ini mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, seperti kodein dan difenoksilat,” ucapnya.

Dilansir dari situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), Napza bersifat psikotropik dan psikoaktif yang mempunyai pengaruh terhadap sistem saraf manusia. Narkotika yang umumnya digunakan sebagai analgesik (pengurang rasa sakit).

Efek samping dari narkotika adalah munculnya pengaruh pada aktifitas mental dan perilaku pengunanya. Oleh karena itu, biasanya obat-obatan tertentu digunakan sebagai terapi gangguan psikiatrik pada kedokteran.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....