Bangka Tetapkan KLB Malaria per 11 Mei 2026

  • 12 Mei 2026 14:20 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria per 11 Mei 2026, setelah jumlah kasus yang ditemukan mencapai 32 orang. Penetapan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Bangka sebagai langkah percepatan penanganan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Bupati Bangka Fery Insani menyebutkan, penetapan status KLB dilakukan karena Kabupaten Bangka sebelumnya telah dinyatakan eliminasi atau zero malaria sejak tahun 2014.

Kondisi ini membuat tidak adanya ketersediaan obat malaria di fasilitas kesehatan karena kasus malaria sudah tidak ditemukan setelah Bangka ditetapkan sebagai wilayah zero malaria.

“Dulu kita sudah eliminasi malaria, tahun 2014 kita dinyatakan zero malaria. Sekarang ditemukan 32 kasus dan jumlah itu cukup banyak, sehingga obatnya pun sudah tidak tersedia,” ujar Bupati Bangka, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut Bupati, dengan adanya status KLB malaria, pemerintah daerah dapat mempercepat distribusi obat-obatan, penanganan pasien, hingga langkah antisipasi penyebaran penyakit di masyarakat.

Pihaknya juga memastikan seluruh pasien malaria tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk warga yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Nora Sukma Dewi menuturkan, pihaknya telah mengajukan dalam anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan malaria.

"Pengaruh dalam penanganan malaria dengan ditetapkan sebagai KLB maka kita mengusulkan anggaran BTT dalam penanganan kasus malaria di Kabupaten Bangka," ujar Nora.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....