Ketentuan Hukum Mengenai Batas Waktu Bersuci Dari Haid
- 29 Jul 2026 09:48 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat — "Meskipun darah haid berhenti satu menit sebelum memasuki waktu salat berikutnya, salat pada waktu tersebut tetap wajib dilaksanakan." Hal itu ditegaskan Ustaz Choiruman dalam kajian KUPIA Pro 4 RRI Sungailiat, Rabu, 29 Juli 2026.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, Ustaz Hiru menyoroti masih banyaknya kaum wanita yang kurang memahami ketentuan hukum mengenai batas waktu bersuci dari haid.
"Apabila darah haid telah berhenti dan masih tersisa waktu sekadar untuk takbiratulihram, maka yang bersangkutan wajib menunaikan salat tersebut setelah melakukan mandi wajib dan berwudu," ujarnya.
Ia mengimbau agar para muslimah lebih cermat memperhatikan berakhirnya masa haid agar tidak terlewat dalam menjalankan kewajiban ibadah.
Pendengar Pro 4, Rahma mengaku memperoleh pemahaman baru dari siaran radio tersebut. "Ketentuannya sangat rinci dan informasi ini sangat bermanfaat bagi para wanita, jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat" ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....