Mengenal Istilah Dasar dalam Hukum dan Persidangan
- 13 Mei 2026 11:26 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat- Persidangan kerap menghadirkan berbagai istilah hukum yang terdengar asing bagi masyarakat. Padahal, memahami istilah tersebut penting agar publik dapat mengikuti proses hukum dengan lebih mudah dan tidak salah menafsirkan jalannya sidang.
Penasihat Hukum Patria Associate & Law Firm, Patria Febriansyah, SH mengatakan, istilah dalam persidangan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, masyarakat perlu mengenali istilah dasar yang sering digunakan hakim, jaksa, maupun kuasa hukum saat sidang berlangsung.
“Pemahaman istilah hukum dapat membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam proses persidangan,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, beberapa istilah yang umum muncul di persidangan antara lain terdakwa, yaitu seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses pemeriksaan di pengadilan. Kemudian saksi, yakni orang yang memberikan keterangan terkait suatu perkara.
Selain itu, terdapat istilah dakwaan yang merupakan tuduhan resmi dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa. Sementara vonis adalah putusan yang dibacakan hakim terhadap suatu perkara.
Dalam proses persidangan pidana, masyarakat juga sering mendengar istilah pledoi, replik, dan duplik. Pledoi merupakan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa atau penasihat hukum setelah jaksa membacakan tuntutan.
“Pledoi biasanya berisi pembelaan, alasan yang meringankan, maupun tanggapan terhadap tuntutan jaksa,” kata Patria.
Setelah pledoi dibacakan, jaksa penuntut umum dapat memberikan replik, yakni tanggapan atas pembelaan terdakwa. Selanjutnya, pihak penasihat hukum atau terdakwa dapat kembali memberikan jawaban melalui duplik.
Menurut Patria, istilah lain yang juga sering muncul ialah eksepsi, yaitu keberatan dari terdakwa atau kuasa hukum terhadap dakwaan jaksa sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Dalam perkara perdata, masyarakat juga sering mendengar istilah penggugat dan tergugat. Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan, sedangkan tergugat merupakan pihak yang digugat.
Patria menambahkan, masyarakat juga perlu memahami istilah banding dan kasasi. Banding merupakan upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang putusan pengadilan tingkat pertama ke pengadilan yang lebih tinggi. Sedangkan kasasi adalah permohonan peninjauan putusan ke Mahkamah Agung.
“Banyak masyarakat mendengar istilah-istilah itu di media, tetapi belum memahami maknanya secara utuh,” katanya.
Ketentuan mengenai proses persidangan pidana, termasuk hak terdakwa dalam menyampaikan pembelaan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara mekanisme upaya hukum seperti banding dan kasasi juga diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memahami istilah hukum dasar, masyarakat diharapkan lebih mudah mengikuti perkembangan perkara hukum sekaligus meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....