Dicopot Sementara, Fasilitas dan Hak Protokoler Wagub Babel Dicabut Kecuali Gaji
- 29 Sep 2026 14:05 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi mencabut seluruh fasilitas penunjang jabatan, rumah dinas, hingga hak protokoler bagi Wakil Gubernur Babel, Hellyana, seiring penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara.
Selama masa pemberhentian ini, Hellyana hanya berhak menerima hak keuangan terbatas berupa gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Kepala Inspektorat Provinsi Babel, Imam Kurniadi, menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku sejak Keppres ditandatangani Presiden pada 23 September 2026. Langkah administrasi tata negara ini diambil menyusul proses hukum yang sedang dijalani Hellyana terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Sesuai Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara, hak yang dibayarkan hanya tiga: gaji pokok, tunjangan suami/istri, dan tunjangan anak. Hak protokoler dan fasilitas penunjang lainnya tidak lagi diberikan," kata Imam.
Penarikan fasilitas tersebut mencakup ajudan pribadi (ADC), kendaraan dinas, hingga rumah dinas. Tak hanya itu, Biaya Operasional Kepala Daerah (BOP) serta sarana prasarana penunjang kinerja lainnya juga dihentikan sampai ada keputusan hukum tetap (inkracht).
"Rumah dinas tidak diperbolehkan, mobil dinas juga tidak diperbolehkan. Sarana dan prasarana ini dihilangkan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.
Ia menegaskan, pemberhentian sementara ini berlandaskan aturan hukum tata negara. Status Hellyana sebagai Wakil Gubernur nantinya sangat bergantung pada hasil akhir proses peradilan.
"Jika di pengadilan dinyatakan tidak bersalah dan inkracht, namanya akan direhabilitasi dan kedudukannya dikembalikan sebagai Wakil Gubernur. Namun, jika divonis bersalah meski hanya satu hari dan sudah inkracht, maka akan diproses untuk diberhentikan secara tetap," ucapnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengumumkan penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025–2030, Hellyana.
Kepala Diskominfo Bangka Belitung, Eko Sentosa, menfatakan, langkah pengumuman resmi ini diambil sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi Pemprov Babel kepada publik. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menghindari spekulasi di tengah publik.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang perlu untuk menyampaikan keterangan secara resmi dan terbuka terkait penetapan Kepres tersebut," ujar Eko, Senin 28 September 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....