Presiden Terbitkan Kepres Pemberhentian Sementara Wagub Babel Hellyana

  • 28 Sep 2026 16:16 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengumumkan penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025–2030, Hellyana.

Kepala Diskominfo Bangka Belitung, Eko Sentosa, mengatakan, langkah pengumuman resmi ini diambil sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi Pemprov Babel kepada publik. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menghindari spekulasi di tengah publik.

"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang perlu untuk menyampaikan keterangan secara resmi dan terbuka terkait penetapan Kepres tersebut," ujar Eko, Senin 28 September 2026.

Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, menjelaskan, administrasi dan landasan hukum di balik keputusan tersebut. Kepres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Imam menegaskan, pemberhentian sementara ini merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika seorang kepala atau wakil kepala daerah sedang menjalani proses hukum hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Landasan hukum tindakan ini merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, termasuk kasus korupsi, terorisme, makar, maupun kejahatan terhadap keamanan negara.

"Pemprov Babel sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Imam.

Berdasarkan diktum ketiga dalam Kepres Nomor 102/P Tahun 2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, akan melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur selama masa pemberhentian sementara berlangsung.

Presiden Terbitkan Kepres Pemberhentian Sementara Wagub Babel Hellyana

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengumumkan penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025–2030, Hellyana.

Kepala Diskominfo Bangka Belitung, Eko Sentosa, menfatakan, langkah pengumuman resmi ini diambil sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi Pemprov Babel kepada publik. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menghindari spekulasi di tengah publik.

"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang perlu untuk menyampaikan keterangan secara resmi dan terbuka terkait penetapan Kepres tersebut," ujar Eko, Senin 28 September 2026.

Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, menjelaskan, administrasi dan landasan hukum di balik keputusan tersebut. Kepres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Imam menegaskan, pemberhentian sementara ini merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika seorang kepala atau wakil kepala daerah sedang menjalani proses hukum hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Landasan hukum tindakan ini merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, termasuk kasus korupsi, terorisme, makar, maupun kejahatan terhadap keamanan negara.

"Pemprov Babel sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Imam.

Berdasarkan diktum ketiga dalam Kepres Nomor 102/P Tahun 2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, akan melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur selama masa pemberhentian sementara berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....