Lahan PT GML Tuntas, Plasma 8 Desa Segera Diserahkan
- 27 Agt 2026 11:16 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Persoalan pengolahan lahan antara perusahaan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) dan masyarakat di Kabupaten Bangka memasuki tahap penyelesaian.
Proses penyerahan lahan untuk plasma kepada masyarakat di 8 (delapan) desa di Kabupaten Bangka dipastikan mulai direalisasikan tahun 2026 ini.
Bupati Bangka Fery Insani menuturkan, perjanjian pengolahan lahan yang akan diserahkan perusahaan kepada masyarakat telah selesai pemenuhan kewajiban kebun plasma sawit sebesar 20 persen, tahapan selanjutnya tinggal memastikan proses pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Semua selesai, tinggal progresnya seperti apa. Intinya sampai hari ini selesai,” ujar Fery Insani, Selasa 24 Agustus 2026.
Menurut Fery, proses perikatan antara perusahaan dan koperasi dijadwalkan dilakukan pada 28 September. Perjanjian ini menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan lahan yang nantinya diserahkan kepada masyarakat melalui koperasi.
“Ini itikad baik perusahaan, akan diserahkan kepada masyarakat tahun ini, Oktober sudah mulai. November mudah-mudahan masyarakat sudah bisa menerima plasma dengan fair,” katanya.
Bupati juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan plasma. Koperasi nantinya harus mampu menjelaskan secara transparan kepada masyarakat mengenai biaya pengelolaan, hasil panen hingga besaran yang akan dibagikan kepada anggota.
“Koperasi juga bilang, berapa biaya, berapa panennya, dan berapa yang dibagikan,” ujarnya.
Pengurus Koperasi Desa Dalil Sukar menyebutkan, pihaknya menginginkan yang terbaik untuk masyarakat.
“Kalau sudah ada kejelasan, semua sepakat untuk melanjutkan program plasma bersama perusahaan, karena masyarakat juga butuh makan,” ucap Sukar.
“Kalau sudah ada kejelasan, semua sepakat untuk melanjutkan program plasma bersama perusahaan, karena masyarakat juga butuh makan,” ucap Sukar.
Delapan desa di Kabupaten Bangka telah mencapai kesepakatan dengan PT GML terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma sawit yakni, Desa Mangka, Desa Mabat, Bukit Layang, Dalil, Kayu Besi, Sempan dan Desa Air Duren.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....