Pemkab Basel Tegakkan Disiplin ASN Sesuai Aturan
- 22 Agt 2026 22:16 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka Selatan - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmen menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara secara tegas dan akuntabel. Sejumlah ASN bahkan telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, mengatakan penegakan disiplin dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sepanjang tahun 2026, BKPSDMD telah menangani sejumlah proses hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.
"Beberapa kasus telah selesai diputuskan, termasuk tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut juga telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Tindakan tegas ini mendapat respons dari masyarakat. Warga Toboali, Samsidi, berharap aturan benar-benar ditegakkan, tidak hanya untuk kasus pidana tetapi juga pelanggaran kedisiplinan sehari-hari.
"Menurut saya aturan harus ditegakkan. Ada tindakan tegas terhadap oknum ASN yang melanggar aturan, misal korupsi atau tindak pidana lainnya. Selain itu ada razia di warkop-warkop juga karena sering saya lihat ASN yang nongkrong pagi-pagi di jam kerja," ucapnya. (Ril)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....