Pemkab Bangka Barat Ubah Perda Pajak-Retribusi, Bidik Optimalisasi PAD

  • 13 Agt 2026 18:42 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO,ID, Bangka Barat - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan itu bertujuan memperkuat landasan hukum pemungutan pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Usulan Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat, Kamis 13 Agustus 2026.

Bupati Bangka Barat, Markus, mengatakan Raperda ini menjadi prioritas pertama Agenda Legislasi Daerah Tahun 2026.

"Melalui rapat paripurna Dewan yang terhormat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Peraturan Daerah prioritas pertama Agenda Legislasi Daerah Tahun 2026, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Markus.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama PAD yang berperan strategis dalam mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Ia menjelaskan, perubahan dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian merekomendasikan penyempurnaan agar Perda lebih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Seiring dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah diundangkan, dan adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan yang pada prinsipnya merekomendasikan penyempurnaan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, menegaskan pihaknya akan mengkaji dan membahas Raperda sesuai mekanisme yang berlaku.

"Harapannya setelah dibahas nanti dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi payung hukum yang mendukung pembangunan daerah," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....