Polda Babel Pastikan Proses Hukum Pelaku Kerusuhan Aksi di Beltim
- 09 Agt 2026 15:07 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung Timur – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan hingga pembakaran fasilitas PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur tetap berjalan.
Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor T. Sihombing menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat dan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang tertib serta tidak melanggar ketentuan hukum.
Menurutnya, aparat kepolisian saat ini melakukan pengumpulan bukti dan informasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan yang mengarah pada tindak pidana selama aksi berlangsung.
"Yang menyampaikan pendapat di depan umum tentang aspirasi itu hal yang wajar dan baik karena dilindungi undang-undang dan merupakan hak demokrasi masyarakat. Namun, dalam penyampaiannya sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang baik," ujar Kapolda Babel, saat Konferensi Pers di Belitung Timur, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kapolda menambahkan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam rangkaian aksi pada Jum'at kemarin. Penindakan dilakukan berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Belitung Timur. Menurutnya, daerah tersebut selama ini dikenal sebagai wilayah yang relatif aman dan damai sehingga kondisi tersebut perlu dijaga bersama.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi aturan, kita bisa menghindari terjadinya pelanggaran hukum," katanya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menambakan proses hukum tetap berjalan terhadap tindakan yang masuk dalam kategori kriminal selama rangkaian aksi. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan dan tidak merugikan pihak lain.
"Kalau melanggar hukum, namanya kriminal, tetap berjalan. Kemarin ada pembakaran dan sebagainya, itu tetap berjalan sesuai dengan hukum-hukumnya," ujar Hidayat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....