Pemprov Babel Sosialisasikan Rencana Penerbitan IPR kepada Penambang
- 04 Agt 2026 21:23 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung Timur – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi rencana penerbitan dan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada para penambang di Kantor Camat Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, mengatakan sosialisasi merupakan tindak lanjut setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur dengan luas total 392,74 hektare yang tersebar di empat desa.
"Kami ingin seluruh proses ini berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan nyaman. Yang paling utama adalah menghindari potensi persoalan hukum dalam melaksanakan aktivitas pertambangan," katanya.
Reskiansyah juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Pemerintah Kecamatan Gantung dalam mempercepat proses pembentukan WPR. Menurutnya, sesuai arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Belitung Timur, wilayah WPR yang telah ditetapkan oleh Menteri menjadi prioritas penyelesaian pada tahun ini agar masyarakat dapat segera beraktivitas secara legal.
"Kami berharap masyarakat nantinya dapat melakukan kegiatan pertambangan secara normal dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga membuka ruang asistensi kepada koperasi maupun masyarakat dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat," ucapnya.
Ia menambahkan, proses penerbitan IPR dilakukan melalui sistem OSS sehingga seluruh dokumen pendukung harus dilengkapi sebelum izin diterbitkan. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan hingga akhir tahun 2026.
"Kami tetap membuka diri untuk memberikan asistensi kepada semua pihak dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Target kami, hingga akhir tahun 2026 sudah ada izin yang dapat diterbitkan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hendri mengatakan IPR merupakan sesuatu yang telah lama dinantikan oleh masyarakat penambang di Belitung Timur. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sejak awal terus memperjuangkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan pertambangan rakyat.
"Melalui IPR, kita berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi yang akan datang," kata Hendri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....