Inovasi PDKT Permudah Warga Beltim Perbarui KK dan KTP Pascacerai
- 03 Agt 2026 16:47 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung Timur menghadirkan inovasi PDKT (Pisah Cerai Langsung Dapat Kartu Keluarga dan KTP Elektronik) untuk mempermudah masyarakat memperbarui dokumen kependudukan setelah resmi bercerai.
Inovator inovasi PDKT sekaligus Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Belitung Timur, Latifa, mengatakan inovasi PDKT merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil Belitung Timur dan Pengadilan Agama kelas IB Tanjungpandan.
Ia menjelaskan, inovasi tersebut dilatarbelakangi pentingnya pemutakhiran data kependudukan setelah adanya perubahan status perkawinan. Sebelum inovasi ini diterapkan, masyarakat yang telah memperoleh putusan cerai dari pengadilan masih harus datang kembali ke Disdukcapil untuk mengurus perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik.
"Melalui layanan PDKT, perubahan data kependudukan dapat langsung diproses setelah Disdukcapil menerima petikan putusan dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pengurusan ulang setelah sidang selesai," kata Latifa kepada RRI, Senin, 3 Agustus 2026.
Latifa menuturkan, masyarakat tetap mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama Tanjungpandan. Namun, proses persidangan bagi warga Belitung Timur dilaksanakan melalui sidang keliling yang digelar setiap Kamis di Kantor Disdukcapil Kabupaten Belitung Timur.
Menurutnya, inovasi PDKT mulai diuji coba sejak Mei 2025 dan hingga kini masih terus berjalan. Selama proses persidangan, masyarakat juga diberikan sosialisasi mengenai layanan tersebut sehingga dapat memilih memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
Selain itu, pemohon yang menggunakan layanan PDKT akan memperoleh notifikasi melalui nomor telepon atau surat elektronik setelah dokumen kependudukan selesai diterbitkan. Selanjutnya, masyarakat hanya perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui.
"Semoga dengan adanya inovasi PDKT dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Belitung Timur, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan efisien," ujarnya.
Salah satu warga Manggar, Sri, menilai inovasi PDKT merupakan terobosan yang sangat membantu masyarakat. Menurutnya, layanan tersebut memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan karena pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih praktis.
"Pelayanan seperti ini membuat masyarakat merasa dilayani dengan cepat dan semakin percaya dengan pelayanan Disdukcapil," ujar Sri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....