Evaluasi 2022–2026: Satpol PP Bangka Raih Capaian Signifikan Penegakan KTR dan Roko
- 30 Jun 2026 17:53 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mencatat berbagai capaian positif dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah sepanjang periode 2022–2026. Melalui pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) semakin menguat, sementara peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bangka berhasil ditekan secara signifikan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Indrata Yusaka, mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat, pengelola fasilitas publik, dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan yang sehat serta bebas dari paparan asap rokok.
"Implementasi Kawasan Tanpa Rokok terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hasil evaluasi menunjukkan penerapan KTR telah mencapai sekitar 80 persen pada seluruh tatanan yang menjadi sasaran pengawasan," ujarnya kepada RRI, Selasa, 30 Juni 2026.
Sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan KTR, Satpol PP Kabupaten Bangka juga membentuk Grup WhatsApp Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Bangka. Sarana komunikasi dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antaranggota Satgas dalam menyampaikan laporan, berbagi informasi, serta mendiskusikan berbagai langkah pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Bangka juga merencanakan pelaksanaan Workshop Advokasi Kawasan Tanpa Rokok yang akan melibatkan seluruh unsur pelaksana KTR dan para pemangku kebijakan. Kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mendukung keberhasilan implementasi KTR di Kabupaten Bangka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, menjelaskan keberhasilan itu merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, pelaku usaha, serta partisipasi aktif masyarakat.
Selain itu juga, didukung oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Surat Edaran Bupati Bangka Nomor 100.3.4.2/126.1/III/SatpolPP/2026 tanggal 28 April 2026 tentang Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Bangka.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan pengawasan, pelaporan, dan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung penegakan Kawasan Tanpa Rokok maupun pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bangka," kata Achmad Suherman.
Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Bangka akan terus meningkatkan intensitas pengawasan, pembinaan, dan penegakan peraturan daerah agar capaian yang telah diraih dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....