8 Tahun Tak Naik, Pemprov Babel Bakal Naikkan Pajak Galian C

  • 11 Jun 2026 18:32 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C

‎RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung rencana naikkan pajak galian C 20 persen. Pajak ini terakhir naik 2018. Ini langkah tingkatkan PAD.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengatakan kenaikan pajak menyasar pasir kuarsa dan kaolin. Pajak galian C masih di bawah standar.

‎"Pajak pasir kuarsa, kaolin akan naik 20 persen. Selama ini di bawah standar, bertahun-tahun gak naik-naik," kata Hidayat, Kamis 11 Juni 2026.

‎Rencana muncul setelah tarif pajak MBLB di Bangka Belitung stagnan sejak 2018. Berdasarkan data yang dikutip dari Babelprov.go.id, saat itu pasir kuarsa Rp50 ribu per ton, kaolin Rp70 ribu per ton, dan tanah liat Rp48 ribu per ton.

‎Sementara untuk kelompok batuan, tarif yang berlaku saat ini yakni pasir bangunan Rp50 ribu per ton, tanah urug Rp55 ribu per ton, tanah puru Rp40 ribu per ton, serta granit Rp25 ribu per ton.

‎Ia mengatakan, pemerintah provinsi akan segera menggelar rapat bersama para bupati dan wali kota untuk membahas usulan tersebut. Apabila telah disepakati, kenaikan tarif akan dituangkan dalam Surat Keputusan atau regulasi yang diterbitkan pemerintah provinsi.

‎"Segera kita evaluasi, kita rapat dengan para bupati ya, saya akan bikin pergub kenaikan 20 persen, biar PAD kita naik lagi," ujarnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel, Reskiyansah mengatakan, kenaikan pajak itu nantinya akan diperbarui dalam Peraturan Gubernur tentang harga patokan mineral bukan logam dan bebatuan.

"Tadi disampaikan oleh Pak Gubernur, ada kenaikan 20 persen setelah kami hitung, kami analis. Harga HPM-nya yang tadinya misalnya kita jualan pasir, harga Rp50.000, sekarang posisinya di angka Rp75.000 per- tons,” ujar Reski.

Ia berharap, dengan kenaikan harga ini berdampak terhadap fiskal daerah dan berkeadilan bagi pelaku usaha.

“Mereka dapat bekerja dengan baik, kemudian pemenuh kewajiban dengan pajak daerah itu bisa dipenuhi. Nah, ini kan mengacu kepada hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) ya, antarabutan daerah. Nah, kami coba untuk mencari pendapatan melalui sektor option ini. Nah, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama pergub ini selesai, kemudian bisa dimanfaatkan harga pajak kita terima lebih baik lagi dari yang sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Menurut dia, pajak galian C itu terakhir naik pda 2018 silam. Sehingga kenaikan ini dirasa tidak signifikan dengan situasi yang sekarang.

“Artinya dengan harga yang lama, kemudian harga-harga naik, dan seterusnya BBM, mungkin harga jual sudah berubah juga. Karena sudah hampir 8 tahunan. Nah, ini arahan gub kita perlu diperbaharui. Jadi kalau sekarang, alhamdulillah kalau harga-harga baik, misalnya Kabupaten Banka, PAD-nya sektor, bukan logam dan bebatuan mendapat Rp1 miliar, 25 persen milik provinsi. Bisa balik ke kita Rp250 juta,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....