Puluhan Tahun Tak Terselesaikan, Bupati Bangka Tuntaskan Sengkarut Kredit Petani
- 10 Jun 2026 09:49 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Permasalahan utang Kredit Perkebunan Inti Rakyat (PIR) petani plasma PT Sumarco Makmur Indah (SMI) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bangka. Pertemuan yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut upaya penyelesaian sengkarut kredit PIR yang telah membelit petani sejak awal berdirinya perusahaan pada tahun 1993.
Permasalahan tersebut semakin kompleks setelah krisis ekonomi menyebabkan perusahaan tidak beroperasi, sehingga status lahan dan kewajiban kredit petani menjadi tidak jelas.
Bupati Bangka Fery Insani mengatakan, persoalan kredit PIR PT SMI telah berlangsung terlalu lama dan belum pernah terselesaikan secara tuntas meski telah terjadi beberapa kali pergantian kepala daerah.
“Sudah berpuluh tahun ini tidak ada terselesaikan. Saya bilang apalah tugas saya dengan pak wabup, jadi Bupati tidak mau menyelesaikan itu, makanya kami berusaha untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Fery.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka telah melakukan pendataan dan penelusuran terhadap petani yang masih memiliki tanggungan kredit PIR. Dari hasil penelusuran tersebut, masih banyak petani yang tercatat memiliki kewajiban kredit yang kini hak penagihannya berada di tangan PT Ventura.
Fery menjelaskan, penyelesaian kredit menjadi langkah penting agar petani memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Setelah kewajiban kredit dilunasi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipenuhi, maka proses administrasi kepemilikan lahan dapat dilanjutkan.
“PT Ventura ini punya hak tagih, kita lunasi dan masyarakat juga melunasi. Kalau yang ke-enam sudah membeli dia mencari yang pertama dia lunasi, terbitlah SKT dan PBB,” ujarnya.
Untuk mencegah munculnya persoalan baru, Bupati juga telah mengingatkan pihak kecamatan agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi kebun plasma yang diperjualbelikan apabila kredit PIR belum diselesaikan.
Dalam upaya mencari jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan hukum, Pemkab Bangka turut menggandeng Kejaksaan Negeri Bangka.
Pendampingan dari kejaksaan dinilai penting mengingat persoalan yang terjadi melibatkan banyak pihak dan telah berlangsung dalam waktu yang sangat lama.
“Masalah ini masih sengkarut, tapi kalau dia sudah lunas kemudian sudah bayar PBB atas advice dari kejari karena ini saya laporkan pak kejari, baru kita akan menerbitkan SKT-nya,” kata Fery.
Meski mengakui masih terdapat tunggakan kredit yang nilainya mencapai lebih dari Rp50 miliar, Fery optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap melalui kerja sama seluruh pihak yang terlibat.
Ia berharap penyelesaian kredit PIR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi petani plasma, tetapi juga mengakhiri persoalan yang selama ini menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Masih banyak utangnya sekitar Rp50 miliar lebih, tapi saya yakin selesai. InsyaAllah kalau ada niat selesai,” ucapnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Subhan berharap, dengan adanya pertemuan bisa segera menyelesaikan permasalahan petani.
“Makanya kita lakukan pertemuan agar ada solusi dan permasalahan segera selesai,” kata Subhan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....