Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bangka Barat Musnahkan Arsip Kedaluwarsa
- 21 Mei 2026 15:33 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka Barat - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Barat musnahkan ribuan arsip kedaluwarsa. Paling tidak 2.336 arsip kadaluwarsa dimusnahkan sebagai upaya menegakkan tertib administrasi, efisiensi ruang, optimalisasi tata kelola dokumen daerah.
"Pemusnahan ribuan berkas yang telah habis masa dan tidak memiliki nilai guna bagi organisasi ini merupakan langkah strategis kita agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Barat, Farouk Yohansyah di Mentok, dalam keterangan yang diterima RRI, Kamis, 21 Mei 2026.
Diungkapnya, pemusnahan fisik berkas tersebut difokuskan pada dokumen yang berada di lingkungan Sekretariat DPK kurun waktu tahun 2010-2013. Dokumen itu dihancurkan menggunakan metode pencacahan guna menjamin kerahasiaan data.
Pelaksanaan pemusnahan ini dipastikan telah memenuhi regulasi hukum yang ketat, dokumen yang dihancurkan dipastikan telah melampaui aturan masa simpan, tidak dilarang oleh Undang-undang, dan sama sekali tidak terkait dengan sengketa hukum atau perkara yang sedang berjalan.
"Prosesi pemusnahan ini juga dihadiri dan disaksikan jajaran otoritas terkait dengan proses pemusnahan sesuai prosedur yang diatur melalui Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Arsip," katanya.
Sementara, Bupati Bangka Barat, Markus mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah, unit kerja, hingga Pemerintah Desa di lingkungan Pemkab Bangka Barat melakukan langkah serupa guna merapikan tata kelola administrasi masing-masing.
"Namun harus sesuai dengan prosedur pemusnahan," ucap Markus. (Rilis)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....