Bupati Algafry Paparkan Raperda RTRW kepada Legislatif Bangka tengah
- 18 Mei 2026 17:45 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka Tengah - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, paparkan materi Raperda RTRW yang telah disusun oleh pemerintah daerah, di hadapan Anggota Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin, 18 Mei 2026.
Dokumen strategis tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum dalam mengatur investasi, pemanfaatan ruang, dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah selama 20 tahun ke depan.
"Raperda RTRW Bangka Tengah Tahun 2026–2046 telah dibahas dalam rapat lintas sektoral bersama kementerian terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 14–17 April 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia," kata Bupati Algafry, dalam keterangan yang diterima RRI.
Algafry menjelaskan terdapat empat poin krusial dalam materi Raperda RTRW Tahun 2026–2046, yakni struktur ruang yang mengatur pusat pelayanan, kerangka wilayah, dan sistem jaringan infrastruktur pendukung; pola ruang yang menetapkan batas tegas peruntukan lahan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya; pengendalian pemanfaatan ruang sebagai rambu hukum agar pembangunan tidak menyimpang; serta mekanisme partisipasi publik untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam pengawasan tata ruang.
“Keempat pilar ini kami rancang secara holistik agar fondasi pembangunan Bangka Tengah berjalan terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ucap Algafry.
Sementara, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan, pihaknya gelah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RTRW Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026-2046.
"Hari ini kita mendengarkan paparan dari Pak Bupati sekaligus mengumumkan nama anggota Pansus Pembahasan RTRW, dokumen ini nantinya akan dibahas panitia khusus yang telah dibentuk DPRD bersama instansi terkait," ujar Batianus. (Rilis)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....