Peredaran Rokok Ilegal Marak, Satpol PP Bangka Tingkatkan Pengawasan

  • 17 Mei 2026 23:01 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka meningkatkan pengawasan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal.

Pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat, dengan sasaran warung yang diduga menjual rokok ilegal, serta memberikan himbauan langsung ke pedagang maupun warga.

Plh. Kepala Satpol PP Bangka Achmad Suherman menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan di delapan kecamatan, ditemukan sebanyak 161 kotak rokok ilegal yang diperjualbelikan di 240 toko maupun warung yang tersebar di 69 desa dan kelurahan.

"Kita berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok secara optimal dan berkelanjutan," kata Suherman dalam rilis yang diterima RRI, Minggu, 17 Mei 2026.

Hasil temuan selanjutnya, dikatakan Suherman, akan dikoordinasikan bersama Kantor Bea Cukai Pangkalpinang dan Korwas PPNS di tingkat Polres maupun Polda untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bangka berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok di tujuh tatanan dapat berjalan efektif.

"Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap kesehatan maupun penerimaan negara," ucapnya.

Warga Sungailiat, Suyanti mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Bangka dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak jelas standar produksinya.

“Kalau memang ilegal harus ditindak. Selain merugikan negara, kita juga tidak tahu kandungan rokok itu aman atau tidak. Kami berharap pengawasannya lebih rutin lagi,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....