Kepala Daerah se-Babel akan Bawakan Permasalahan Tata Ruang ke DPR-RI
- 07 Mei 2026 14:43 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Tata ruang di Babel
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama bupati wali kota se-Babel akan membawakan permasalahan tata ruang di daerah ke Komisi II DPR RI.
Hal itu mencuat usai rapat koordinasi gubernur dan wali kota se-Babel di Kantor Gubernur, Kamis 7 Mei 2026 membahas permasalahan tata ruang di daerah yang semeraut dan tidak pernah kelar bertahun-tahun.
“Seluruh kabupaten kota menginventaris seluruh aset Bangka Belitung dalam tata ruang, di mana tata ruang ini sekian puluh tahun ini tidak pernah tersentuh,” kata Hidayat.
Di DPR RI nanti, kepala daerah di Babel ingin mengetahui kepastian sebaran izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah atau swasta di Bangka Belitung ini dan berapa di antaranya mengalami tumpang tindih.
“Kita mau lihat salah satu contoh IUP Timah itu 5.12500, sekian itu bener gak dan berapa yang telah tumpang tindih dan berapa iklimat yang sudah tidak produktif lagi dan berapa IUP yang bersentuhan dengan hutan lindung, hutan produksi dan bertentangan dengan HGU,” katanya.
Hidayat menargetkan, sekitar dua minggu lagi pihaknya kepala daerah se-Babel akan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Ia juga meminta kesiapan bupati wali kota akan data yang ada.
“Itu mau kita kasih dan kita akan bawa ke pansus Komisi II nanti dalam waktu yang secepat-cepat. (IUP di permukiman warga)ya, ada kuburan, ini contohnya kantor ini dulu katanya sudah dihibatkan ternyata IUP nya dipanjang lagi ini, maka perlu rakor untuk menutup masing-masing 2 minggu lagi, kita akan mudah-mudahan komisi 2 segera menerima kita,” ujarnya
Bupati Belitung Djoni Alamsyah mengatakan, masalah tata ruang itu sedang pihaknya verifikasi secara detail terkait masalah tumpang tindih (overlap) tersebut. Lanjut dia, tumpang tindih ini tidak hanya terjadi dengan lahan timah saja, tetapi juga dengan IUP Galian C dan izin perkebunan.
“Selain dengan masyarakat, tumpang tindih ini juga terjadi di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Kami sedang mengumpulkan data dan melakukan verifikasi. Setelah datanya valid, sesuai arahan Pak Gubernur, data tersebut akan kami bawa ke DPR RI,” kata Djoni.
Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani mengatakan, jika IUP bukanlah hak milik melainkan hanya konsesi yang disertai kewajiban-kewajiban, untuk itu yang harus diselsaikan oleh pihaknya dengan pemegang IUP tersebut.
“Itulah yang sedang kami selesaikan—apakah luasnya harus diciutkan, diatur ulang deliniasinya, atau dikerjasamakan. Masalahnya, satu sisi ada aset berdasarkan penetapan (IUP), di sisi lain ada penguasaan lahan di permukaan. Dari dulu ini tidak pernah ketemu titik temunya,” ujar Fery.
Fery mengaku, penetapan IUP tersebut seringkali tidak dikonfirmasikan kepada pihaknya, sehingga pemda tidak tidak mengetahui.
“Tiba-tiba izinnya sudah seperti sistem Automatic Roll Over (perpanjangan otomatis) di bank. Tapi saya tidak dalam posisi untuk mempermasalahkan itu sekarang; mari kita selesaikan bersama. Jangan sampai pihak-pihak terkait saling mengunci karena itu tidak bagus untuk iklim investasi,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....